UNDANG –
UNDANG ( TATA TERTIB )
PONDOK PESANTREN
PUTRA KHOZINATUL ‘ULUM BLORA
BAB I
PERATURAN UMUM
Pasal 1
1.
Santri wajib sowan kepada Pengasuh.
i.
Ketika masuk Pondok
ii.
Ketika keluar Pondok
2.
Santri wajib mentaati Peraturan Pondok
Pesantren.
3.
Santri wajib taat dan patuh kepada Pengasuh,
Dzurriyyah, Asatidz, dan Pengurus.
4.
Santri wajib menghormati dan bersikap santun
terhadap semua santri, tamu, dan masyarakat sekitar.
5.
Santri wajib menjaga nama baik Pondok Pesantren
baik didalam maupun di luar pondok.
6.
Santri wajib memenuhi ketentuan administrasi/iuran
wajib yang sewaktu-waktu ditentukan Pondok Pesantren.
SANKSI PELANGGARAN PERATURAN
UMUM
Pasal 2
1.
Santri yang melanggar pasal 1 ayat 1 dikenai
sanksi :
i.
Di laporkan pengasuh dan secara resmi belum di
akui sebagai Santri Pondok Pesantren.
ii. Pemberitahuan
dan Pemanggilan orang tua/wali dan secara resmi belum dinyatakan keluar dari Pondok
Pesantren.
2.
Santri yang melanggar pasal 1 ayat 2 dikenai
sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
3.
Santri yang melanggar pasal 1 ayat 3, 4 dan 5
dikenai sanksi sesuai kebijakan Pengurus.
4.
Santri yang melanggar pasal 1 ayat 6 dikenai
sanksi sesuai kebijakan Pengurus dan pemberitahuan orang tua/wali.
BAB II
PERATURAN BIDANG KEAMANAN
KEWAJIBAN
Pasal 3
1.
Santri wajib menjaga keamanan dan ketertiban
pondok.
2.
Santri wajib berdomisili/tinggal di Asrama
Pondok Pesantren kecuali yang mendapatkan izin dari Pengasuh.
3.
Santri wajib mohon izin Pengasuh atau Pengurus
ketika meninggalkan pondok.
a.
Pulang dan meninggalkan kegiatan pondok sampai
menginap, izin kepada Pengasuh dan Pengurus.
b.
Meninggalkan kegiatan pondok, izin kepada
Pengurus.
4.
Santri wajib berpakaian dan berkelakuan sopan (berkepribadian
santri) baik di dalam atau di luar pondok.
5.
Santri wajib memakai peci apabila keluar pondok.
6.
Santri wajib memiliki sandal dan bagi yang
bersekolah wajib memiliki sepatu.
7.
Santri wajib mengikuti Jama’ah Sholat Maktubah
yang dilaksanakan dimasjid bersama Pengasuh atau badalnya khususnya Maghrib dan
Shubuh beserta wiridannya.
8.
Santri wajib mengikuti jaga malam sesuai jadwal
yang ditentukan.
LARANGAN
Pasal 4
1.
Santri dilarang berhubungan dengan lawan jenis
yang bukan mahramnya baik lisan maupun tulisan kecuali ada hajat syar’i.
2.
Santri dilarang hubungan sesama jenis (homo).
3.
Santri di larang keras ngampung (Nonggo).
4.
Santri dilarang mengambil hak milik orang lain.
5.
Santri dilarang mengganggu hak milik orang lain
( Nggosob) .
6.
Santri dilarang
hutang kepada pemilik warung (Bon).
7.
-=1=-
|
8.
Santri dilarang meminjam dan atau memakai sepeda/sepeda
motor tetangga tanpa seizin Pengurus.
9.
Santri di larang menaruh/memarkir sepeda atau
sepeda motor di luar pondok pesantren.
10.
Santri dilarang membawa dan/memakai Hp kecuali
santri yang telah mendapatkan izin dari Pengurus dan Pengasuh.
11.
Santri dilarang main play stasion dan
sejenisnya.
12.
Santri dilarang membawa dan/memakai alat lahwi seperti kartu, game
out, monopoli dan sejenisnya.
13.
Santri dilarang menonton Tv membunyikan
tape/radio dan sejenisnya kecuali hari libur.
14.
Santri dilarang mengganggu orang lain.
15.
Santri dilarang menonton pertunjukan konser,
video, dan sejenisnya.
16.
Santri dilarang membawa atau meminum minuman
keras dan obat-obatan terlarang .
17.
Santri dilarang merokok dibawah umur 18 tahun.
18.
Santri dilarang membaca novel, komik, dan
sejenisnya yang berbau pornograpi.
19.
Santri dilarang keluar malam mulai pukul 21.00
WIB kecuali ada izin dari Pengurus.
20.
Santri dilarang berambut panjang atau menyemir
rambut.
21.
Santri dilarang menyelenggarakan atau mengikuti
kegiatan luar pondok tanpa seizin pengurus.
22.
Santri dilarang berperilaku tidak sopan, memakai
gelang, kalung, tindik, tatonan, dan sejenisnya yang melanggar syara’ dan
bertutur kata yang tidak sesuai identitas santri.
23.
Santri dilarang menemui santri putri selain
waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Pengasuh dan Pembina.
24.
Santri dilarang pulang sebelum satu bulan sekali
kecuali ada udur syar'I dan mendapat izin dari Pengurus dan atau Pengasuh.
SANKSI PELANGGARAN BIDANG
KEAMANAN
Pasal 5
1. Santri yang
melanggar pasal 3 ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan kebijakan pengurus.
2. Santri yang
melanggar pasal 3 ayat 2 dikenai sanksi sesuai dengan kebijakan pengurus dan
Pengasuh.
3. Santri yang
melanggar pasal 3 ayat 3, 4, 5, dan 7 dikenai sanksi membersihkan lingkungan
pondok dan kebijakan pengurus.
4. Santri yang
melanggar pasal 3 ayat 6 dikenai sanksi membeli sepatu atau sandal dan
kebijakan pengurus.
5. Santri yang
melanggar pasal 3 ayat 8 dikenai sanksi membersihkan selokan dan kebijakan
pengurus.
6. Santri yang
melanggar pasal 4 ayat 1, 2 dan 11 dikenai sanksi ta’liq, pemberitahuan orang
tua/wali, gundul, dan kebijakan pengurus.
7. Santri yang
melanggar pasal 4 ayat 3 dikenai sanksi
ta’liq, pemberitahuan orang tua/wali, gundul, karantina 7 hari dan kebijakan
pengurus.
8. Santri yang
melanggar pasal 4 ayat 4 dikenai sanksi
ta’liq, pemberitahuan orang tua/wali, gundul, ganti rugi, kebersihan pondok dan
kebijakan pengurus.
9. Santri yang
melanggar pasal 4 ayat 5, 8, 9, 13 dan
14 dikenai sanksi membersihkan lingkungan pondok dan kebijakan pengurus.
10. Santri yang
melanggar pasal 4 ayat 6 dikenai sanksi melunasi hutangnya, pemberitahuan orang
tua/wali, membersihkan lingkungan pondok dan kebijakan pengurus.
11. Santri yang melanggar
pasal 4 ayat 7, 10, 12 dan 18 dikenai sanksi penyitaan dan kebijakan pengurus.
12. Santri yang
melanggar pasal 4 ayat 15 dikenai sanksi ta’liq, pemberitahuan orang tua/wali,
gundul, membersihkan selokan dan kebijakan pengurus.
13. Santri yang
melanggar pasal 4 ayat 16 dikenai sanksi ta’liq, pemberitahuan orang tua/wali,
gundul, karantina 7 hari, jama’ah shof awal 41 hari dan kebijakan pengurus.
14. Santri yang
melanggar pasal 4 ayat 17 dikenai sanksi membersihkan selokan dan kebijakan
pengurus.
15. Santri yang melanggar
pasal 4 ayat 19 dikenai sanksi kebersihan pondok selama 3 hari dan kebijakan
pengurus.
16. Santri yang
melanggar pasal 4 ayat 20 dikenai sanksi pemangkasan bagi yang berambut panjang
dan gundul bagi yang menyemir serta kebijakan pengurus.
17. Santri yang melanggar
pasal 4 ayat 21 dan 22 dikenai sanksi
sesuai kebijakan pengurus.
18. Santri yang
melanggar pasal 4 ayat 23 dikenai sanksi disowankan kepada pengasuh, dan
kebijakan Pembina dan Pengasuh.
19. Santri yang
melanggar pasal 4 ayat 24 dikenai sanksi membeli alat kebersihan dan kebijakan
pengurus.
BAB III
PERATURAN BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 6
1.
Santri wajib mengikuti semua kegiatan yang
diadakan oleh Seksi Pendidikan.
2.
Santri wajib sekolah diniyah kecuali santri
tahfidz.
3.
Santri wajib menjaga ketertiban pada setiap kegiatan.
4.
Santri wajib minta izin kepada pengurus bila
tidak masuk sekolah atau berhalangan mengikuti kegiatan.
5.
Santri wajib berpakain sopan & berpeci bila
mengikuti kegiatan dan sekolah.
SANKSI PELANGGARAN BIDANG
PENDIDIKAN
Pasal 7
1.
Santri yang melanggar pasal 6 ayat 1, 3 dan 5 dikenai
sanksi sesuai kebijakan pengurus.
2.
Santri yang melanggar pasal 6 ayat 2 dikenai
sanksi kebijakan Pengurus atau kebijakan Pengasuh.
3.
Santri yang melanggar pasal 6 ayat 4 dikenai
sanksi menghafal dan atau sesuai kebijakan pengurus.
BAB IV
PERATURAN BIDANG PENGAJIAN
AL-QUR'AN
Pasal 8
Santri Juz 'Amma
1. Santri Juz
'Amma wajib mengaji kepada Pengasuh/badalnya.
2. Santri Juz
'Amma wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan Pengurus (ex : setoran, deresan,
halaqoh, dll).
3. Santri Juz
'Amma yang sudah hatam juz amma wajib mengikuti wisuda.
4. Santri Juz
'Amma wajib minta izin kepada Pengurus bila tidak mengaji/berhalangan.
Pasal 9
Santri Bin Nadhor
1. Santri Bin
Nadhri wajib mengaji kepada pengasuh.
2. Santri Bin
Nadhri juz 1-10 wajib menyemakkan kepada ustadz/pengurus yang ditunjuk pengurus
dan atau pengasuh.
3. Santri Bin
Nadhri wajib mengikuti mudarosah yang telah ditentukan.
4. santri Bin
Nadhri wajib minta izin kepada pengurus bila tidak mengaji atau berhalangan
mengikuti kegiatan.
Pasal 10
Santri Bil Hifdzi
1.
Santri Bil Hifdzi wajib mengaji kepada Pengasuh.
2.
Santri Bil Hifdzi wajib mengikuti deresan yang
telah ditentukan oleh pengasuh.
3.
Santri Bil Hifdzi wajib mengikuti semaan setahun
sekali.
4.
Santri Bil Hifdzi wajib mengikuti tes setiap 10
juz.
5.
Santri Bil Hifdzi yang sudah hatam wajib
mengikuti wisuda.
6.
Santri Bil Hifdzi wajib minta izin kepada
pengurus bila tidak mengaji atau berhalangan mengikuti kegiatan.
SANKSI PELANGGARAN BIDANG PENGAJIAN
AL_ QUR'AN
Pasal 11
1.
Santri yang melanggar pasal 8 ayat 1, 2, 3 dan 4
dikenai sanksi sesuai Kebijakan Pengurus dan atau Pengasuh.
2.
Santri yang melanggar pasal 9 ayat 1, 2, 3 dan 4
dikenai sanksi sesuai Kebijakan Pengurus dan atau Pengasuh.
3.
Santri yang melanggar pasal 10 ayat 1, 2, 3, 4,
5 dan 6 dikenai sanksi sesuai Kebijakan Pengurus dan atau Pengasuh.
BAB V
PERATURAN BIDANG KEBERSIHAN
Pasal 12
1.
Santri wajib mentaati peraturan yang ditentukan
oleh seksi kebersihan.
2.
Santri wajib menjaga kebersihan dan kelestarian
pondok.
3.
Santri wajib mengikuti ro’an dan kerja bakti
yang telah ditentukan.
4.
Santri wajib melaksanakan jadwal piket yang
telah ditentukan.
5.
Santri wajib menjaga inventaris kebersihan.
SANKSI PELANGGARAN BIDANG
KEBERSIHAN
Pasal 13
1.
Santri yang melanggar pasal 12 ayat 1, 2, 3, 4
dikenai sanksi sesuai kebijakan pengurus.
2.
Santri yang melanggar pasal 12 ayat 5 dikenai
sanksi ganti rugi atau kebijakan pengurus.
BAB VI
PERATURAN BIDANG
PERLENGKAPAN
Pasal 14
1.
Santri wajib menjaga inventaris dan sarana
perlengkapan pondok.
2.
Santri wajib menggunakan listrik secukupnya.
SANKSI PELANGGARAN BIDANG
PERLENGKAPAN
Pasal 15
1.
Santri yang melanggar pasal 14 ayat 1 dikenai
ganti rugi dan atau kebijakan pengurus.
2.
Santri yang melanggar pasal 14 ayat 2 dikenai
sanksi sesuai kebijakan pengurus.
BAB VII
PERATURAN BIDANG
PENGEMBANGAN BAKAT & MINAT
Pasal 16
1.
Santri yang mengikuti kegiatan dalam bidang
pengembangan bakat dan minat wajib mentaati peraturan yang ditentukan.
2.
Santri wajib menjaga inventaris dan sarana
pengembangan minat dan bakat .
SANKSI PELANGGARAN BIDANG
PENGEMBANGAN BAKAT & MINAT
Pasal 17
1.
Santri yang melanggar pasal 16 ayat 1 dikenai
sanksi sesuai kebijakan pengurus.
2.
Santri yang melanggar pasal 16 ayat 2 dikenai
sanksi ganti rugi dan atau kebijakan pengurus.
BAB VIII
PERATURAN KHUSUS
Pasal 18
1.
Santri wajib mengabdi kepada pondok minimal satu
tahun bagi santri tahfidz dan lulusan ulya yang sudah diwisuda sebagai riyadloh
dan praktek (ex : tartilan setiap hari jum'at).
2.
Santri wajib melalui pengasuh bila menginginkan khitbah
dengan Santri Putri Pondok Pesantren Khozinatul ‘Ulum.
3.
Santri yang mendapat izin dari Pengasuh membawa
dan menggunakan HP harus memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditentukan
oleh pengurus.
SANKSI PELANGGARAN
PERATURAN KHUSUS
Pasal 19
1.
Santri yang melanggar pasal 18 ayat 1 dikenai
sanksi sesuai Kebijaksanaan Pengurus.
2.
Santri yang melanggar pasal 18 ayat 2 dikenai
sanksi sesuai Kebijaksanaan Pengasuh.
3.
Santri yang melanggar pasal 18 ayat 3 dikenai
denda atau sesuai Kebijaksanaan Pengurus.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
Setiap anggota santri Pondok Pesantren Khozinatul
‘Ulum Blora berfungsi sebagai pengendali, penegak tata tertib, dan sebagai suri
tauladan bagi seluruh santri.
Pasal 21
1.
Tata Tertib yang belum diatur dalam tata tertib
diatas akan diatur kemudian.
2.
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Blora, 21 September 2014
Pengasuh Pondok Pesantren
Khozinatul ‘Ulum Blora
KH. Muharror
Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar